0812-7336-1787 Rekomendasi
Tempat Magang PKL
Prakerin Siswa Guru SMK Mahasiswa Dosen Vokasi di Batam
Selasa, 18 Oktober 2011
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN PERMANEN / WAKTU KERJA TIDAK TERTENTU
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN PERMANEN / WAKTU KERJA TIDAK TERTENTU
SURAT PERJANJIAN KERJA
NOMOR : /SPJ-K/......./……/2011
Tentang
PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU
PT. ..............................
Pada hari ini ……………… tanggal ………………………… bulan ………………………… tahun Dua Ribu ……………… - - 2011) di ………………, yang bertanda tangan dibawah ini:
I. .............................. Selaku Direktur PT. .............................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .............................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut : PIHAK KESATU
II. _____________ Tempat/Tgl. Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan :
Alamat Tempat Tinggal :
Jabatan :
Selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat perjanjian tentang Ikatan Kerja dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut pasal – pasal dibawah ini :
Pasal 1
Pihak Kesatu memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua yang ditempatkan pada divisi ……………… di PT. .............................. untuk waktu tidak tertentu terhitung mulai tanggal ...................................
Pasal 2
Pihak Kedua wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan PT. .............................. dan melaksanakan semua perintah dan tugas yang diberikan oleh atasan Pihak Kedua.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan Pihak Kedua bertanggung Jawab kepada atasan Pihak Kedua, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Pasal 4
a) Atas pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua dimaksud, Pihak Kesatu melalui Biro keuangan PT............................... memberikan Gaji sebesar sesuai Surat Keputusan yang berlaku di PT. .............................. dan penghasilan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT. .............................. dengan perhitungan jam kerja per hari adalah selama 8 (delapan) jam dan / atau sesuai jam kerja yang ditentukan di unit kerja masing – masing.
b) Pembayaran Gaji dilakukan oleh Pihak Kesatu melalui Biro Keuangan pada tiap – tiap akhir bulan setelah Pihak Kedua memberikan hasil pekerjaan.
Pasal 5
Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 diatas atau pekerjaan itu dilakukan pada jam dan hari libur resmi dapat diperhitungkan sebagai kerja lembur dan diberikan uang lembur dengan penghitungan gaji pokok dibagi 173 (seratus tujuh puluh tiga jam) kali jam lembur, dengan ketentuan maksimum 60 (enam puluh) jam dalam sebulan.
Pasal 6
Pihak Kesatu akan memberikan santunan Pemeliharaan Kesehatan, santunan Kecelakaan Kerja, santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja dan / atau Bukan Akibat Kecelakaan Kerja, santunan Kematian Keluarga Karyawan, sumbangan Hadiah Kelahiran dan sumbangan Hadiah Pernikahan kepada Pihak Kedua yang nilainya akan ditentukan oleh kebijakan Pihak Kesatu.
Pasal 7
Pihak Kesatu memberikan fasilitas cuti selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
Pihak Kedua akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang besarannya akan ditentukan oleh kebijakan Pihak Kesatu.
Pasal 9
Sanksi
1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat dikenakan sanksi.
2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain dikenakan sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3. Jenis sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai pasal 161 UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 10
Pemberian Surat Peringatan
1. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
2. Tingkatan surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan.
4. Apabila karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
5. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir) habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah terlampaui, maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama, kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
8. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 11
Skorsing
1. Selama proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
2. Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan (sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
Pasal 12
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1. Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
Karyawan mengundurkan diri
Karyawan mencapai usia pensiun (50 tahun)
Terjadi pernikahan sesama karyawan
Karyawan sakit berkepanjangan
Karyawan meninggal dunia
Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 7 (tujuh) hari berturut-turut
Karyawan ditahan oleh pihak berwajib
Karyawan melakukan kesalahan Berat
Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Perusahaan melakukan perubahan status dan perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 13
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU No. 13 tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut :
PENYEBAB PEMUTUSAN HUBUNGAN KOMPENSASI
KERJA Pesangon Penghargaan Masa Ganti
Kerja Hak
Mengundurkan diri 1 Kali
Memasuki usia Pensiun (50 tahun) 2 Kali 1 Kali 1 Kali
Terjadi pernikahan antar karyawan 1 Kali
Karyawan sakit berkepanjangan dan tidak 2 Kali 2 Kali 1 Kali
dapat melakukan pekerjaan setelah 12 bulan
Karyawan meninggal dunia 2 Kali 1 Kali 1 Kali
Mangkir 7 hari berturut-turut 1 Kali
Ditahan pihak yang berwajib 1 Kali 1 Kali
Melakukan kesalahan berat 1 Kali
Status perusahaan berubah dan karyawan 1 Kali 1 Kali 1 Kali
tidak mau melanjutkan hubungan kerja
Status perusahaan berubah dan perusahaan tidak 2 Kali 1 Kali 1 Kali
mau melanjutkan hubungan kerja
Perusahaan melakukan efisiensi 2 Kali 1 Kali 1 Kali
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 tahun atau force majeur atau perusahaan pailit 1 Kali 2 Kali 3 Kali
Pasal 14
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak
1. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu kali dan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang besarnya adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat pemutusan hubungan kerja tersebut.
2. Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Undang- Undang no 13 tahun 2003 sebagai berikut:
a. Besarnya uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
b. Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
c. Penggantian hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
- Cuti / istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Cuti / istirahat panjang yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
3. Komponen gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya Surat Perjanjian Ikatan Kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian Surat Perjanjian Ikatan Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), ditanda tangani oleh Kedua belah pihak diatas kertas yang bermaterai cukup pada hari, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut diatas dengan diketahui oleh Atasan langsung Pihak Kedua.
PIHAK KEDUA
__________________ PIHAK KESATU
Direktur PT. ..............................
..............................
Label:
agreement,
contract,
gaji,
honorarium,
honorer,
jamsostek,
job,
kerja,
kesepakatan,
kontrak,
pekerjaan,
perjanjian,
permanen,
Resmi,
tetap,
waktu tertentu,
waktu tidak tertentu,
work,
working
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar